Kejaksaan Negeri Sumedang
Rapat Negosiasi Bantuan Hukum Nonlitigasi terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah terhadap Perusahaan Wajib Pajak Khususnya dari Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2022 sampai dengan 2025
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, pukul 09.30 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang beserta jajaran, Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang beserta jajaran serta 26 (dua puluh enam) Badan Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) se-Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan Kegiatan "Rapat Negosiasi Bantuan Hukum Nonlitigasi terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah terhadap Perusahaan Wajib Pajak Khususnya dari Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2022 sampai dengan 2025".Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menyampaikan bahwa para badan usaha harus membayarkan kewajiban pajak MBLB pada Kabupaten Sumedang serta mematuhi peraturan terkait perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Sumedang.Bahwa kedepannya, Kejaksaan Negeri Sumedang akan melakukan MOU dengan Pemda Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang serta Pelaku Usaha pada sektor pertambangan untuk memaksimalkan sinergi dan PAD pemerintah daerah melalui sektor pajak.
Recent Post


Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025

Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Bandung
