Kejaksaan Negeri Sumedang
Rapat Paripurna Kejaksaan Negeri Sumedang
By Admin
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Kejaksaan Negeri Sumedang; - Kegiatan tersebut diikuti oleh : 1. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang 2. Kasubagbin dan Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Sumedang 3. Seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Sumedang - Bahwa rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Bapak Dr. Adi Purnama, SH. MH antara lain menyampaikan arahan sebagai berikut : 1. Terkait libur Hari Raya, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia mulai libur pada tanggal 28 Maret 2025; 2. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak mengukuti Kementerian lain terkait WFA ataupun WFH. 3. Bahwa semua pegawai pada Kejaksaan Negeri Sumedang dilarang mengajukan Cuti sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 4. Sesuai dengan surat Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI Nomor : B -250/C.3/Cum/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 agar dilakukan tertib Kendaraan Dinas dengan cara seluruh pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas serta kendaraan terparkir dengan aman di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Sumedang selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 5. Agar tidak menyimpan benda berharga di kantor selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 6. Agar dalam pelaksanaan tugas dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur; - Bahwa kegiatan Rapat Paripurna Kejaksaan Negeri Sumedang selesai dilaksanakan pada pukul 11.15 WIB berlangsung dengan aman dan lancar.
Recent Post
