Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

20 January 2025 | berita

Sidang Putusan Perkara Tipikor pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kec. Jatinangor Kab.Sumedang

By Admin

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, pukul 14.10 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, telah dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Tipikor pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kec. Jatinangor Kab.Sumedang a.n Terdakwa :1. H. DADAN SETIADI MEGANTARA2. ATANG RACHMAT3. AGUS PRIYONO4. MONO IGFIRLY5. UYUNBahwa Para Terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada tanggal 3 Januari 2025.Bahwa Hasil Putusan Sidang pada pokoknya:1. H. DADAN SETIADI MEGANTARA- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA dengan pidana Penjara 4 Tahun 8 Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,00, pembayaran dikompensasikan dengan uang yang telah disita untuk dirampas dan disetorkan kepada Kas Negara.2. ATANG RACHMAT, AGUS PRIYONO, MONO IGFIRLY, UYUN- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ATANG RAHMAT, AGUS PRIYONO, MONO IGFIRLY, UYUN dengan pidana Penjara 4 Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;