Kejaksaan Negeri Sumedang
Sosialisasi kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang (5 Juni 2025)
By Admin
Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Penindakan kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang; Kegiatan Sosialisasi pada hari ini dilaksanakan di 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sumedang Selatan, Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Cimalaka, dan Kecamatan Paseh; Personil yang terlibat pada kegiatan ini antara lain yaitu : a. Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung; b. Kejaksaan Negeri Sumedang; c. Polres Sumedang; d. Subdenpom III/2-1 Sumedang; e. Satpol-PP Sumedang; Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara mengunjungi Toko / Warung untuk memberikan edukasi terkait prroduk rokok ilegal di Kabupaten Sumedang; Sosialisasi kepada Toko / Warung Tentang Barang Tanpa Cukai Tembakau / Rokok di wilayah Kabupaten Sumedang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kesadaran tentang rokok tanpa cukai, masyarakat dapat lebih waspada terhadap produk ilegal yang mungkin berbahaya;