Kejaksaan Negeri Sumedang
22 August 2025 | berita
Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis Komoditas material yang dilakukan Penambangan Berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sehingga berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang tidak masuk Kas Daerah
By Admin
Kejaksaan Negeri Sumedang pada hari ini, 21 Agustus 2025 telah menetapkan 2 Orang Tersangka, yaitu inisial HM, jabatan Direktur Utama PT. JASA SARANA Periode 2019 s.d Juni 2022 dan IS, jabatan Direktur Utama PT. JASA SARANA Periode Juli 2022 s.d. Saat ini, Dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis Komoditas material yang dilakukan Penambangan Berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sehingga berdampak Pajak Sektor Pertambangan yang tidak masuk Kas Daerah dengan Total Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3 Milyar.
Recent Post
07 August 2026
PENGUMUMAN OPEN HOUSE & AANWIJZING
07 August 2026
Tata Cara Mengikuti Lelang di lelang.go.id
