Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

12 June 2026 | berita

Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Perkara Narkotika Tersangka a.n. RH.

By Admin

Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Perkara Narkotika Tersangka a.n. RH.Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Sumedang telah melakukan Upaya MKR yang turut dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya adalah Keluarga Tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, Penyidik dan Tim BNN Kabupaten Sumedang.Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah melaksanakan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mana Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi Aspidum dan Aswas beserta jajaran Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Eksposan pada kegiatan tersebut adalah Bapak Sarta,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Bapak Muhamad Yodi Nugraha,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Okta Ahmad Faisal selaku Kasubsi Prapenuntutan dan Ibu Neng Evi Fikria selaku Jaksa Fasilitator.Pada Ekspose tersebut, Kejati Jabar menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka RH yang disangkakan Kesatu Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pelaksanaan kegiatan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut merupakan implementasi dari amanat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Surat Jaksa Agung Nomor: B- 73/E/Ejp/01/2026 yang pertama di Jawa Barat pada tahun 2026.