Kejaksaan Negeri Sumedang
WARGA JABAR YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PENADAHAN DIFASILITASI OLEH GUBERNUR JAWA BARAT UNTUK MENDAPATKAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG
By AdminPada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Sumedang Gubernur Jawa Barat memfasilitasi Warga Jabar yang berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Penadahan untuk mendapatkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sumedang•Bahwa dikarenakan Tersangka USEP RUHIMAT tidak mempunyai kendaraan bermotor dan sangat membutuhkan kendaraan bermotor, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2025 bertempat dirumah Tersangka USEP RUHIMAT yang beralamat di Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung. Tersangka memasang status di akun Facebook milik Tersangka dengan nama akun USEP dalam grup jual beli sepeda motor Cicalengka dengan status “ SAYA PUNYA UANG SEBESAR Rp.3.000.000,- INGIN MEMBELI MOTOR MATIC.”•Pada saat itu status Facebook Tersangka tersebut dilihat oleh Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH, yang selanjutnya Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH langsung menguhubungi Tersangka melalui pesan inbox dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol F-4622-PW dengan menjanjikan bahwa surat-surat kepemilikan lengkap.•Selanjutnya pada hari itu juga Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH dengan membawa motor tersebut dari Jatinangor Sumedang menuju Rumah Tersangka yang beralamat di Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung untuk bertemu dengan Tersangka, setelah keduanya bertemu dilakukan transaksi pembelian seharga Rp.2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan sepeda motor, dengan dalih Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH bahwa surat surat kendaraan akan disusulkan segera karena surat-surat hilang dan akan diurus terlebih dahulu oleh Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH, namun sudah beberapa minggu ditunggu ternyata Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH tidak bisa dihubungi dan tidak pernah menyerahkan surat surat kendaraan motor tersebut.•Bahwa sepeda motor tersebut milik Saksi YUSRANALIA RAMADHANI yang dicuri / diambil secara melawan hukum oleh Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di halaman Parkir Pondok Al-Amin 1 Jalan Ciseke Besar Desa Cikereh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.•Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 pukul 07.30 WIB Saksi TAUFIQ HIDAYATULOH ditangkap polisi.