Kejaksaan Negeri Sumedang
PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH DAN PENYELAMATAN ASET DAERAH OLEH SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG
By AdminPada hari ini Senin tanggal 14 Juli 2025, saya Dr. Adi Purnama S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. selaku Bupati Sumedang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, para Kasi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara, telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp905.114.665 (sembilan ratus lima juta seratus empat belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Pemulihan Keuangan Daerah ini dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain Jaksa Pengacara Negara. Pemulihan Keuangan Daerah yang saat ini dilakukan merupakan tahap ketiga, yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2024. Adapun rincian pelaksanaan kegiatan tahap ketiga yakni sebagai berikut: 1. Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Kabupaten Sumedang - Penyelesaian Tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makanan dan Minuman dengan total nilai sebesar Rp823.839.888,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah); - Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah PBB P2 dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp66.119.041,00 (enam puluh enam juta seratus sembilan belas ribu empat puluh satu rupiah). 2. Tindakan Hukum Lain kepada Bapenda Kabupaten Sumedang Mediasi penyelesaian tunggakan Pajak Daerah PBB P2 Tanah Carik Desa dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp15.155.736,00 (lima belas juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah). 3. Pendampingan Hukum kepada BKAD Kabupaten Sumedang dalam Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang berupa: - Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas tanah Objek Wisata Cipanas seluas 2.603 m2 yang terletak di Desa Sekarwangi Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang. 4. Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang berupa penerbitan 15 (lima belas) Sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang. Pada bulan Maret 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah berhasil memulihkan keuangan daerah dan menyelamatkan aset daerah Kabupaten Sumedang dengan rincian: - Bankum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) sejumlah Rp11.792.469.997,00 - Bankum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak Restoran dan Hotel sejumlah Rp1.247.921.306,00 Sehingga total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu sejumlah Rp13.945.505.968,00 (tiga belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). - Pendampingan Hukum BKAD Kabupaten Sumedang berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah GOR Ahmad Yani. - Pendampingan Hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berupa penerbitan 7 (tujuh) Sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang. Sehingga total keseluruhan penyelamatan aset daerah atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) Sertifikat. Kegiatan dimaksud merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi, Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lain oleh Jaksa Pengacara Negara.
Recent Post

Monev Program Jaga desa Kejati Jawa Barat

