Kejaksaan Negeri Sumedang
Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
By Admin
Pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Prabu Gajah Agung (Lokasi Rencana Gedung Baru Kejaksaan Negeri Sumedang). Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. didampingi Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, Para Kasubsi, Para Kaur, Jaksa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2024.Dalam kegiatan ini Barang Bukti yang dimusnakan adalah Rokok Tanpa Cukai, Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang sebanyak 46 Perkara, dengan perincian sebagai berikut :a. Sabu sebanyak 4 perkara ;b. Tembakau Gorila sebanyak 1 Perkara ;c. Obat Obatan Terlaranh sebanyak 11 Perkara dengan perincian sebagai berikut :- Aprazolam = 216 (dua ratus enam belas) butir- Tramadol = 1220 (seribu dua ratus dua puluh)butir;- Trihexyprenidyl = 521.266 (lima ratus dua puluh saturibu dua ratus enam puluh enam) butir;- Hexymer = 156.547 (seratus lima puluh enam ribulima ratus empat puluh tujuh) butir- Dextro = 17.230 (tujub belas ribu dua ratus tigapuluh) butir- Clonazepam = 5 (lima) butir- Merlopam = 4 (empat) butird. Rokok BKC HT jenis SKM dan SPM = 1.487.936 (satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam) sebanyak 1 perkara;e. Barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 29 perkara an. (terlampir dalam berita acara pemusnahan) ;Barang bukti berupa Rokok Tanpa Cukai, Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain dimusnah kan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali;