Kejaksaan Negeri Sumedang
Press Release Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang
By Admin
Pada hari Senin, 14 Juli 2025 Pukul 09.30 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Para Jaksa Pengacara Negara melaksanakan "Press Release Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang" yang dihadiri oleh Bupati Sumedang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.Kejaksaan Negeri Sumedang telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp905.114.665 melalui kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain Jaksa Pengacara Negara. Adapun rincian Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut :1. Bapenda Kab. Sumedang dari sektor pajak barang dan jasa tertentu sejumlah Rp823.839.888,00 dan Pajak Daerah PBB P2 sebesar Rp66.119.041;2. Bapenda Kab. Sumedang dari Pajak Daerah PBB P2 Tanah Carik Desa sebesar Rp15.155.736;3. Pendampingan Hukum kepada BKAD Kab. Sumedang berupa penerbitan sertifikat Hak Pakai atas tanah lapangan sepak bola GOR Ahmad Yani dan tanah Objek Wisata Cipanas, Desa Sekarwangi Kecamatan Buahdua Kab. Sumedang;4. Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kab. Sumedang berupa penerbitan sertifikat 4 Sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kab. Sumedang;5. Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada PUTR Kabupaten Sumedang atas penyelesaian temuan BPK kepada penyedia sebesar Rp754.511.918,32;Pemulihan Keuangan Daerah ini dilakukan merupakan tahap ketiga, yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2024, sehingga total total keseluruhan sejumlah Rp58.831.386.771,32 serta merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi, Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lain oleh Jaksa Pengacara Negara.
Recent Post

Monev Program Jaga desa Kejati Jawa Barat

