Kejaksaan Negeri Sumedang
Kegiatan Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025 secara virtual Zoom Meeting
By Admin
Pada pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025 secara virtual Zoom Meeting;Adapun tema pada Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025, yaitu Optimalisasi Peran Pelayanan Publik Kejaksaan RI Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik; Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya optimalisasi peran Humas Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka membangun komunikasi publik agar meningkatnya kualitas pelayanan dan informasi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia baik yang ada di pusat maupun daerah; Kegiatan Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025 secara virtual Zoom Meeting dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Para Pejabat Eselon III dan IV pada Bidang Intelijen, Para Asisten Intelijen, Para Kepala Seksi Penerangan Hukum, Para Kepala Seksi Intelijen, dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Para Admin Pengelola Aplikasi pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri; Ausunan Acara Kegiatan Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025 adalah sebagai berikut : 1. Pembukaan; 2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa; 3. Laporan Kegiatan oleh Ketua Panitia Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga; 4. Sambutan sekaligus membuka Acara oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof.Dr.Reda Manthovani, SH.,LLM; 5. Pengarahan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum; 6. Doa; 7. Penyampaian Materi dan Diskusi Terarah mengenai Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); 8. Penyampaian Hasil Diskusi; 9. Penutupan dan Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri; Sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM adalah sebagai berikut : 1. Kegiatan ini dilaksanakan agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Institusi Kejaksaan; 2. Kegiatan ini juga diadakan karena SP4N Lapor dan SIPPN Kejaksaan mendapatkan nilai rapor merah; 3. Diharapkan kepada Para Asisten Intelijen dan Para Kepala Seksi Intelijen aktif dalam mendukung pengisian setiap aplikasi serta mengecek pelaporan dan melakukan survey kepuasan masyarakat; 4. Laporkan kepada Publik secara rutin dan berkala, transparan, akuntabel, serta mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program, pelayanan, dan informasi yang bersifat tidak rahasia yang dapat meningkatkan citra positif Kejaksaan, meningkatkan kepercayaan publik dan dukungan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia; 5. Efektifkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sebagai Pengaduan Masyarakat; Pengarahan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum adalah sebagai berikut : 1. Pengelolaan Pelayanan Publik harus dilakukan secara aktif; 2. Problematika dalam Pengelolaan Aplikasi diantaranya, kurangnya pemahaman dan keaktifan dalam pengelolaan aplikasi, lambatnya respon oleh admin, data akun yang tidak disimpan akibat pergantian pejabat penghubung (Kasi Penerangan Hukum/Kasi Intelijen); 3. Langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah Pengelolaan Aplikasi diantaranya, harus dapat mengelola akun dengan baik, aktif dalam pengecekan dan mengelola akun, aktif dalam memberikan respon dengan cepat (jangan tunggu viral), harus dapat ditindaklanjut dengan baik, melakukan cyber patroli secara berkala;Narasumber pada Kegiatan Kelompok Diskusi Terarah Tahun 2025 yaitu : 1. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludi, MH; 2. Analisis Kebijakan Ahli Madya, Asdep PPM Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Rosikin, S.Si.,M.M; 3. Statistisi Madya BPS, Evina Ironika, S.ST.,M.Stat; Penyampain materi oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludi, MH adalah sebagai berikut : 1. Badan Publik rutin menginformasikan kebijakan, program, dan anggaran ke publik dengan tampil di media dan acara-acara publik; 2. Membangun Punggawa Reputasi Badan Publik diantaranya, transparansi, akuntabilitas, kualitas layanan, pencegahan korupsi; 3. Asas keterbukaan Informasi Publik yaitu, informasi bersifat terbuka dan mudah diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 4. Tantangan Pengelolaan Informasi Publik yaitu, Bonus Demografi, Regulasi dan Kebijakan, Zona Integritas, Layanan Informasi Publik Responsif dan Inklusif; 5. Pengelolaan Informasi Publik diperlukan, Komitmen, Sumber Daya Manusia, Dukungan Teknis, Komunikasi dan Koordinasi, Penyebaran Informasi Publik, Anggaran, Strategi penyebarluasan Informasi Publik; Penyampain materi oleh Analisis Kebijakan Ahli Madya, Asdep PPM Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Rosikin, S.Si.,M.M adalah sebagai berikut : 1. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur; 2. Sistem Informasi Pelayanan Publik Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat disajikan secara manual ataupun elektronik; 3. Layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel; 4. Terwujudnya Pelayanan Pengaduan Yang Baik harus meliputi, SOP Pengelolaan, Partisipasi Publik, Sumber Daya Manusia, Teknologi; Penyampain materi oleh Statistisi Madya BPS, Evina Ironika, S.ST.,M.Stat adalah sebagai berikut : 1. Tujuan Survey Kepuasan Masyarakat yaitu mengetahui tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data dan pelayanan, mengetahui nilai persepsi anti korupsi, mengetahui jenis data yang dibutuhkan, memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan; 2. Metode Pengambilan Sampling yaitu Nonprobability (pengambilan sampel dimana tidak memberi peluang) dan Quota Sampling (pengambilan sampel dari populasi); 3. Metode Pengumpulan Data yaitu Wawancara dan Swacacah; 4. Variabel yang dikumpulkan yaitu Keterangan responden, Kepuasan terhadap layanan, kebutuhan informasi data terhadap kualitas data yang dihasilkan, saran dan kritik peningkatan kualitas pelayanan;