Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

20 January 2025 | berita

Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) Pada DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021 – 2023 atas nama Terdakwa DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT (Alm)

By Admin

Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengamanan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) Pada DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021 – 2023 atas nama Terdakwa DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT (Alm) dengan agenda Pembacaan Putusan.Bahwa Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) Pada DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021 – 2023 atas nama Terdakwa DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT (Alm) melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bahwa adapun hasil Putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) Pada DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021 – 2023 atas nama Terdakwa DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT (Alm) yaitu : 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp68.660.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Penyidik sebesar Rp63.294.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sehingga jumlah kekurangan uang pengganti yang belum dibayarkan sejumlah Rp5.366.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak dari mana bukti tersebut disita, disetor ke kas Negara untuk pengurang uang pengganti, dan dilelang apabila Terdakwa tidak membayarkan kekurangan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahwa Persidangan telah selesai berjalan dengan aman, tertib dan lancar