Kejaksaan Negeri Sumedang
Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 orang Tersangka RNH, ANH, dan MZR yang disangka menyalahgunakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk diri sendiri
By Admin
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, R.Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator, Josuhua Gumanti, S.H., telah melaksanakan Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 orang Tersangka RNH, ANH, dan MZR yang disangka menyalahgunakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk diri sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Adapun pelaksanaannya dilakukan dengan cara memasukan Para Tersangka ke Balai Rehabilitas Napza Adhyaksa Cimaung Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi medis kepada Para Tersangka secara rawat inap masing-masing selama 2 bulan.
Recent Post
