Kejaksaan Negeri Sumedang
Rapat Pembahasan Lanjutan Pendampingan Hukum dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Sumedang terkait kegiatan Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025
By Admin
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Sumedang, telah dilakukan kegiatan Rapat Pendampingan Hukum dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Sumedang terkait kegiatan Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025; Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh: - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang (Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.) - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Sumedang (H Nandang Suparman, S.Sos) beserta jajaran - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H.), - Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Arilasman Cornelius, S.H., M.H.), - Kepala Sub Bagian Pembinaan (Melur Kimaharandika, S.H., M.H) - Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum (Lamtiar Nababan, S.H.) - Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Nadia Septifanny, S.H.) - Jaksa Pengacara Negara dan serta Staf pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang (Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 akan dilaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sumedang Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Sumedang, National Paralympic Indonesia (NPCI) Kab. Sumedang, Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab. Sumedang dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pramuka; 2. Bahwa sesuai dengan analisa Jaksa Pengacara Negara dana hibah ini tidak murni diperuntukkan untuk kegiatan yang mendukung organisasi tersebut, melainkan ada beberapa organisasi yang mencantumkan untuk honorarium kepengurusan atau honorarium sekretariat; 3. Bahwa saran dari Jaksa Pengacara Negara dana hibah harus disalurkan sesuai anggaran maka dari itu organisasi yang masih mencantumkan honorarium kepengurusan atau honorarium sekretariat harus merubah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebelum Penandatanganan NPHD; 4. Bahwa tujuan pencairan dana hibah ini adalah untuk meningkatkan organisasi tersebut; 5. Bahwa setelah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar untuk melakukan Legal Audit (LA) untuk mengevaluasi pencairan hibah tahun anggaran 2025; 6. Bahwa untuk para Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025 diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang memuat: - Penerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah dan hibah daerah; - Terhadap dana hibah dipastikan tidak akan ada pemotongan apapun dari pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung; - Dana hibah yang diterima akan digunakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan hanya untuk membiayai kegiatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RAB)/Proposal Kegiatan Tahun 2025; - Para Penerima Hibah bertanggung jawab penuh secara institusional terhadap pengelolaan, pelaksanaan kegiatan, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, sesuai ketentuan waktu dan format yang telah ditetapkan. 7. Bahwa untuk Penandatanganan NPHD KNPI akan ditunda karena belum terdapat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari Pusat. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Sumedang (H Nandang Suparman, S.Sos), menyampaikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Sumedang sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Sumedang untuk perihal Honorarium Sekretariat lalu mendapatkan Solusi bahwa untuk tenaga professional akan menggunakan anggaran Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Sumedang sehingga tidak menggunakan anggaran hibah tahun 2025 untuk Honorarium Sekretariat; 2. Bahwa pihak Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Sumedang memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang untuk dedikasi kerjasamanya dalam Pendampingan Hukum ini. Kegiatan Rapat Pembahasan Lanjutan Pendampingan Hukum dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Sumedang terkait kegiatan Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 selesai pukul 15.00 WIB berjalan dengan aman dan lancar.