Kejaksaan Negeri Sumedang
PRESS RELEASE DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DALAM PENERBITAN PENETAPAN DISPENSASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA SUMEDANG TAHUN 2021-2024 OLEH SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG
By AdminPada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan hasil Penyelidikan tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dalam Penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024, oleh karena telah ditemukan adanya Peristiwa Pidana, sebagai berikut : 1. Bahwa terdapat perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun pada Kementerian Agama Kab. Sumedang dengan data Penetapan Dispensasi Kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021 – 2024 yaitu pada Kementerian Agama Kab. Sumedang yang membawahi 26 (dua puluh enam) KUA Kecamatan terdaftar sebanyak 2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun, sedangkan pada Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 833 (delapan ratus tiga puluh tiga), sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622 (seribu enam ratus dua puluh dua). 2. Bahwa penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.622 (seribu enam ratus dua puluh dua) yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin (bukan produk Pengadilan Agama Sumedang), yang mana penetapan dispensasi kawin tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 3. Bahwa akibat perbuatan tersebut, biaya penetapan dispensasi yang salah satunya terdapat PNBP yang seharusnya diterima oleh Negara melalui Pengadilan Agama Sumedang atas 1.622 (seribu enam ratus dua puluh dua) dan penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021-2024 yaitu sejumlah Rp. 567.700.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan pada tahun 2021-2024 terdapat Pungutan Liar yang diterima oleh oknum tersebut berkisar sekitar Rp. 1.622.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta rupiah).