Kejaksaan Negeri Sumedang
PRESS RELEASE PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS CISITU DENGAN NILAI 4,7 M TA 2023 PADA DINAS KESEHATAN KAB. SUMEDANG.
By AdminAssalamualaikum Wr. Wb Salam Sejahtera. KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG TELAH MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS CISITU DENGAN NILAI 4,7 M TA 2023 PADA DINAS KESEHATAN KAB. SUMEDANG. Sumedang, 21 April 2025 — Kejaksaan Negeri Sumedang saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Cisitu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta. Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- /M.2.22/Fd.2/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- /M.2.22/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu: • I, selaku Direktur pada perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan; dan • RM, selaku Wakil Direktur pada perusahaan yang sama. Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bahwa terhadap Tersangka I dan Tersangka RM ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada Lapas Kelas IIb Sumedang selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Bahwa untuk selanjutnya, Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian publik. Atas perhatian dan dukungan masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Recent Post
