Kejaksaan Negeri Sumedang

Detail Berita

23 June 2025 | siaran pers

PRESS RELEASE PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DALAM PENERBITAN PENETAPAN DISPENSASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA SUMEDANG TAHUN 2021-2024

By Admin

Pada hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-1681/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 atas nama Tersangka NS yang merupakan Mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: PRINT-1682/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama Tersangka AH yang merupakan Pegawai pada KUA Sumedang Utara terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dalam Penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024, dengan uraian sebagai berikut : 1.        Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara data perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun pada Kementerian Agama Kab. Sumedang dengan data Penetapan Dispensasi Kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021 – 2024 yaitu pada Kementerian Agama Kab. Sumedang yang membawahi 26 (dua puluh enam) KUA Kecamatan terdaftar sebanyak 2.434 (dua ribu empat ratus tiga puluh empat) perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun, sedangkan Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 828 (delapan ratus dua puluh delapan), sehingga terdapat selisih sebanyak 1.606 (seribu enam ratus enam) perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun yang penetapan dispensasi kawinnya tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang.   2.        Bahwa Tersangka NS menerbitkan penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 (seribu enam ratus enam) yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut yang dibantu dengan perantara yaitu Tersangka AH.   3.        Bahwa akibat perbuatan tersebut, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian materiil yaitu kurang lebih sebesar Rp. 803.000.000,- (delapan ratus tiga juta rupiah). Selain itu, pada tahun 2021-2024 juga terdapat Pungutan Liar yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta rupiah).   4.  Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Para Tersangka yaitu : Kesatu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Ketiga Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Keempat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   5.  Bahwa Para Tersangka akan dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang.